Pj Wali Kota Tebing Tinggi dan Wabup Nias Jalin Kerjasama
pj wali kota tebing tinggi dan wabup nias jalin kerjasama
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menerima kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias. Kedatangan kunker Wakil Bupati (Wabup) Nias Arota Lase bersama rombongan diterima langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Syarmadani di rumah dinas Wali Kota, Senin (13/5/24).
Kedatangan kunker Pemkab Nias tersebut dalam rangka terkait studi tiru dan studi banding Pemkab Nias dalam pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tentang pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani menjelaskan keadaan dan bentuk pelayanan yang tersedia di MPP Kota Tebing Tinggi, serta berharap Pemko Tebing Tinggi dan Pemkab Nias dapat menjalin kerja sama sebagai bentuk sinergitas dan kepentingan masyarakat kedua daerah.
Baca juga : Angka Stunting Turun, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi OPD dan Forkopimda
“MPP kami 1 lantai, sifatnya administrasi, namun tidak semata-mata administrasi, ada waktu perlu pelayanan seremonial, semisal nikah. Di lantai 2 ialah ruang gedung serbaguna. Bila perlu dilakukan MoU, akan kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dan memajukan serta mensejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Nias,” ujar Syarmadani.
Sementara itu, Wabup Nias Arota Lase menjelaskan alasan Pemkab Nias menentukan Pemko Tebing Tinggi menjadi lokus studi tiru atau studi banding dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tentang pembentukan dan penyelenggaraan MPP.
“Tentu pertanyaannya adalah, mengapa lokusnya di Kota Tebing Tinggi? Jawabannya, karena kami peroleh informasi, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi sudah berjalan dengan baik dan khusus penyelenggaraan MPP telah diresmikan pada tahun 2022 yang lalu,” ucapnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Tebing Tinggi Minta ASN Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat
Lebih lanjut dikatakan Arota Lase, saat ini Pemkab Nias sedang melakukan pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik dan berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI, Pemkab Nias telah 2 tahun berturut-turut masuk kategori zona hijau.
Pada tahun 2024 ini, Pemkab Nias memprogramkan untuk membentuk dan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (nazli/hm18)